Andongsari

Andongsari
Banner

Sabtu, 28 Mei 2016

Selamat Pagi Hari Sabtu

Andongsari, Sabtu 28/05/2016

Selamat Pagi...
Hari ini merupakan salah satu hari dari hari-hari terakhir bulan Mei. Akhir pekan yang semoga saja menyenangkan bagi semuanya.
Banyak agenda Desa yang akan, sedang dan selesai pada saat ini. Desa Andongsari sendiri saat ini tengah menjalani banyak agenda, selain persiapan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, juga sedang giat-giatnya melaksanakan berbagai kegiatan sebagai persiapan Lomba 10 Program Pokok PKK.
Terkait dengan lomba sendiri, sampai saat ini masih belum fixed terkait tanggal pelaksanaan. Dan kemungkinan tidak bisa diselenggarakan pada bulan Mei ini. Sehingga konsekuensi yang mungkin, lomba akan diselenggarakan selepas lebaran.

Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan saat ini juga sedang dalam agenda yang berat, mengingat sampai saat ini berbagai sumber dana yang mensupport kegiatan tersebut belum turun. Jadi sampai saat ini Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa (BGH) belum bisa dicairkan, karena Perdes APBDes sebagai prasyarat masih belum bisa diterbitkan. Proses penyusunan Perdes APBDes Desa Andongsari untuk tahun anggaran 2016 saat ini masih dalam tahap koordinasi dan evaluasi, sebelum secara resmi nanti dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setkab Jember untuk diverifikasi dan diundangkan.

Tidak semua desa di Kabupaten Jember dengan cepat dapat menyerap perubahan dari masa transisi saat ini, terutama terkait dengan regulasi terbaru yang mengatur desa. Semoga desa Andongsari bisa dengan cepat dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Ketika saat ini desa sudah mulai memasuki era kecanggihan tenologi, memang dibutuhkan stakeholder yang mumpuni untuk menjawab semua tantangan zaman. Desa bukan lagi sesuatu entitas termarjinalkan yang setiap tahunnya hanya sekedar jadi obyek ataupun komoditas politik semata. Tapi desa diharapkan menjadi garda Pembangunan Nasional, karena semua yang ada di Desa merupakan fondasi pembangunan, baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alamnya.
Selain regulasi yang berkaitan dengan Legaldraft, desa saat ini dituntut untuk bisa berperan layaknya pebisnis, sebagai langkah untuk mengembalikan kemandirian desa seperti pada awal terbentuknya negara NKRI.
sebagaimana jamak diketahui, saat ini kebanyakan para pelaksana pemerintahan di Desa telah terjebak dalam pola pemikiran pragmatis, dimana bekerja dan berkarya hanya untuk upah/ penghasilan (just for money). Baik itu dari Ekseutif (Pemerintah Desa), maupun para fungsi Legislatif (BPD).

Modernisasi desa saat ini semoga saja bisa menggugah semua pihak, baik Pemerintahan Desa sendiri ataupun pihak pemerhati desa. Kalau ingin mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan desa, maka harus ada inovasi, kreatifitas, serta ketekunan dari pihak-pihak yang memangku kepentingan desa.

Desa Andongsari, dalam pusaran arus perubahan tersebut akan tetap mencoba eksis. Semoga para pemangku kepentingan di Desa Andongsari dapat mewujudkan Desa Andongsari sebagai salah satu desa yang siap dengan modernisasi dan dimodernkan.

[muhyi - staff]

Rabu, 06 April 2016

Waspada Paham Radikalisme

Dari kiri ke kanan : Danramil 0824/24 Ambulu, Kapolsek Ambulu, Camat Ambulu dan Kepala Desa Andongsari
 
Andongsari | Rabu, 06/04/2016
Dalam rangka mengokohkan kembali rasa Persatuan dan Kesatuan dan rasa Cinta Tanah Air, pihak Muspika Ambulu menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Koordinasi dengan masyarakat, terkait isu pokok tentang paham radikal yang akhir-akhir ini merebak.

Pada hari ini, kegiatan tersebut diselenggarakan di Pendopo Desa Andongsari. Kegiatan ini sendiri diadakan secara bergantian dan terjadwal untuk masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Kepala Dusun Krajan Andongsari Syaikur Rokhman

Suasana nasionalisme terasa kental, ketika acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu wajib yang akhir-akhir ini jarang sekali terdengar  pada pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh warga masyarakat.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW se-Desa Andongsari

Kegiatan ini diselenggarakan selain untuk mengingatkan kembali pada semangat persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta semangat untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai harga mati, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang adanya berbagai paham baru yang mengatasnamakan agama, bersifat eksklusif dan merusak.

kenapa merusak?
Karena paham radikal ini dapat menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara yang saat ini amat sangat memprihatinkan kondisinya. Berbagai paham dengan doktrin-doktrin yang seolah-olah merupakan syariat agama, padahal sudah dipelintir sana sini dengan tujuan tertentu.

Tentunya, keberagaman yang terdapat di Indonesia bisa menjadi lahan yang empuk untuk penyebaran paham-paham radikal ini. Karenanya kegiatan ini bisa menjadi tonggak untuk mengamankan NKRI dari paham-paham yang desstruktif dan radikal dimulai dari bagian terkecil negara yakni Desa dan Masyarakatnya.

Semoga kegiatan ini bisa menjadi salah satu sumbangsih yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat, dan secara khusus bagi Desa Andongsari.

Selasa, 02 Februari 2016

Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan


A.   Undang-Undang
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara ----> Download
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ----> Download
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ----> Download

B.   Peraturan Pemerintah (PP)
1.    PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ----> Download
2.    PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014 ----> Download
3.    PP 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Desa Yang Bersumber dari APBN ----> Download
4.    PP 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 60 Tahun 2014 ----> Download

C.   Peraturan Menteri (Permen)
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa ----> Download
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ----> Download
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----> Download
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ----> Download
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ----> Download
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ----> Download
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ----> Download
8.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ----> Download
9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ----> Download
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ----> Download
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ----> Download
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa ----> Download

Laporan Perencanaan Pembangunan Berbasis Online


Andongsari (2/2/2016)
Di Kabupaten Jember, mulai tahun 2016 ini hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dilaporkan langsung secara online langsung dari masing-masing desa. Usaha ini telah dirintis tiga tahun sebelumnya, dimana pelaporan Musyawarah Pembangunan sudah online, namun masih terbatas pada tingkat kecamatan.

Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, Camat Ambulu mengundang semua desa di Kecamatan Ambulu yang diwakili oleh Sekdes, Kaur Ekbang dan satu orang operator untuk mengikuti pelatihan persiapan pada hari Kamis, 28 Januari 2016 di Aula Kecamatan Ambulu.

Dengan adanya pelatihan/ pembekalan ini, Camat Ambulu yang diwakili Sekcam Bapak Mujoyono berharap setiap usulan pembangunan yang direncanakan dapat segera diverifikasi dan dievaluasi, sehingga proses penganggarannya bisa tepat guna dan tepat waktu.

Karena sudah menjadi rahasia umum, saat ini rapat Musrenbang di Kabupaten Jember kebanyakan masih bersifat formalitas, sehingga seringkali berbagai program pembangunan yang direncanakan oleh Desa, Kecamatan dan Kabupaten berbenturan. Hal ini tentunya karena sistem pelaporan yang sering terlambat. Keterlambatan ini bisa jadi karena proses verifikasi yang lama, dengan sistem pelaporan konvensional.

Dengan adanya Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIRENBANG 2016) yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bapekab) Jember, diharapkan semua perencanaan dan usulan pembangunan bisa segera tercover, sehingga penjadwalan dan penganggarannya sesuai yang diharapkan.