Andongsari

Andongsari
Banner

Selasa, 02 Februari 2016

Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan


A.   Undang-Undang
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara ----> Download
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ----> Download
3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ----> Download

B.   Peraturan Pemerintah (PP)
1.    PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ----> Download
2.    PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014 ----> Download
3.    PP 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Desa Yang Bersumber dari APBN ----> Download
4.    PP 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 60 Tahun 2014 ----> Download

C.   Peraturan Menteri (Permen)
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa ----> Download
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ----> Download
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----> Download
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ----> Download
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ----> Download
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ----> Download
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ----> Download
8.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ----> Download
9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ----> Download
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa ----> Download
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ----> Download
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa ----> Download

Laporan Perencanaan Pembangunan Berbasis Online


Andongsari (2/2/2016)
Di Kabupaten Jember, mulai tahun 2016 ini hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dilaporkan langsung secara online langsung dari masing-masing desa. Usaha ini telah dirintis tiga tahun sebelumnya, dimana pelaporan Musyawarah Pembangunan sudah online, namun masih terbatas pada tingkat kecamatan.

Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut, Camat Ambulu mengundang semua desa di Kecamatan Ambulu yang diwakili oleh Sekdes, Kaur Ekbang dan satu orang operator untuk mengikuti pelatihan persiapan pada hari Kamis, 28 Januari 2016 di Aula Kecamatan Ambulu.

Dengan adanya pelatihan/ pembekalan ini, Camat Ambulu yang diwakili Sekcam Bapak Mujoyono berharap setiap usulan pembangunan yang direncanakan dapat segera diverifikasi dan dievaluasi, sehingga proses penganggarannya bisa tepat guna dan tepat waktu.

Karena sudah menjadi rahasia umum, saat ini rapat Musrenbang di Kabupaten Jember kebanyakan masih bersifat formalitas, sehingga seringkali berbagai program pembangunan yang direncanakan oleh Desa, Kecamatan dan Kabupaten berbenturan. Hal ini tentunya karena sistem pelaporan yang sering terlambat. Keterlambatan ini bisa jadi karena proses verifikasi yang lama, dengan sistem pelaporan konvensional.

Dengan adanya Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIRENBANG 2016) yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bapekab) Jember, diharapkan semua perencanaan dan usulan pembangunan bisa segera tercover, sehingga penjadwalan dan penganggarannya sesuai yang diharapkan.