Undang-Undang Desa yang telah di sahkan pada tanggal 18 Desember 2013 kini telah diundangkan. Sebagaimana dilansir oleh website resmi Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang disampaikan oleh Sekjen Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat Widhi Hartono, Undang-Undang tentang Desa telah diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar